Keluhkan UKW di Pekanbaru Dinyatakan Belum Kompeten, Apakah Penguji Tidak Menggunakan Hati Nurani 
Kamis, 25-12-2025 - 22:51:00 WIB
Baca juga:
   
 

Mediasindonews.com I Pekanbaru - Uji Kompetensi Wartawan ( UKW ) sejatinya menjadi instrumen penting untuk menjaga Marwah profesi jurnalistik. UKW dirancang bukan sekedar menguji kemampuan teknis, menjawab soal-soal ujian,  menilai  kecepatan  mengetik berita, target  400 -500 kata dalam waktu 40 – 50 menit.  Tetapi juga harusnya  menilai integritas, etika, dan pemahaman wartawan terhadap tanggung jawab sosial pers. Namun pelaksanaan UKW di Pekanbaru 19-20 Desember 2025 justru menuai keluhan dan kekecewaan dari beberapa  peserta yang dinyatakan belum kompeten.


Kekecewaan itu bukan semata karena tidak kompeten. Beberapa peserta mempertanyakan proses penilaian yang diduga tidak transparan, subjektif, bahkan terkesan mengabaikan hati nurani. Peserta  merasa telah menjalankan seluruh tahapan ujian sesuai ketentuan, mulai dari penulisan berita, wawancara, hingga pemahaman kode etik jurnalistik, dan Undang-undang pers, namun hasil akhir justru dinilai tidak mencerminkan proses yang telah dilalui.


Cara penguji  memberi nilai :


Pada umumnya penguji  memberi nilai langsung setiap mata uji, dan memanggil peserta, memberikan pembinaan.


Tapi ada satu  kelompok sebanyak 5 orang, gabungan  dari 3 orang madya dan 2 jenjang Utama, penguji tunggal. Penguji  menuliskan nilai pada lembar jawaban pada hari kedua ketika ujian selesai, dan tidak memberi pembinaan.


Soal mata uji yang telah dijawab peserta dikumpul, kemudian dihari kedua baru diberi nilai, dengan  membubuhkan nilai pada kertas soal yang telah dijawab peserta. Penilaian dilakukan  dekat meja peserta tanpa memanggil peserta bersangkutan, dan tidak memberi pembinaan. Tempo sekitar 5 menit lembar jawaban peserta jenjang madya dan utama selesai dinilai.


Ada juga 1 kelompok sebanyak 6 orang pesertanya gabungan juga terdiri dari jenjang muda dan madya, pengujinya juga tunggal.


Pertanyaan mendasar pun muncul : Apakah Penguji benar-benar menilai secara objektif, atau sekedar berpatokan pada standar kaku tanpa mempertimbangkan konteks dan proses ?. Menurut penulis, UKW seharusnya menjadi sarana pembinaan, bukan ruang ” Vonis ” yang mematahkan semangat wartawan, terlebih mereka yang telah lama berkarya di lapangan dengan rekan jejak jelas.


Lebih jauh, UKW idealnya mengedepankan prinsif keadilan dan akal sehat. Hati nurani penguji diuji ketika berhadapan dengan karya peserta yang secara substansi. Jika seluruh penilaian hanya berorientasi pada angka dan format, maka UKW berpotensi kehilangan ruhnya sebagai alat peningkatan kualitas pers.


Untuk diketahui, jumlah peserta UKW Mandiri ini sebanyak 28 orang terdiri dari, jenjang Utama 2 orang, madya, 5 orang, selebihnya jenjang muda.


Setiap peserta membayar uang pendaftaran : Jenjang utama Rp2.500.000, Madya Rp.2000.000, dan jenjang muda, Rp1.500.000. Selain itu, biaya transportasi, hotel, konsumsi ditanggung sendiri oleh peserta.


Peserta yang mengikuti UKW datang dari berbagai provinsi, antara lain dari Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Aceh, dan dari provinsi lainnya.


” Kalau dihitung, biaya saya mengikuti UKW di Pekanbaru hampir  mencapai 10 juta,” ujar salah seorang peserta, dengan semangat walaupun belum kompeten.


Penulis menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam pelaksanaan UKW ini, antara lain peserta jenjang madya disatukan dengan jenjang Utama, ketua panitia ikut sebagai peserta, dan ada panitia sebagai penguji.


Kejanggalan-kejanggalan pelaksanaan UKW, seperti penggabungan jenjang Madya dengan Utama penguji tunggal, dan penggabungan jenjang Madya dengan Muda penguji tunggal. Diduga UKW ini cacat prosedur, dan  berpotensi melanggar peraturan Dewan Pers.


Ada beberapa wartawan menilai, kelulusan dan ketidaklulusan dalam UKW kerap menimbulkan persepsi ketidak adilan. Persepsi ini benar atau tidak menjadi alarm serius bagi penyelenggara dan penguji.


Harapannya, sudah saatnya pelaksanaan UKW dievaluasi secara menyeluruh, transparansi penilaian, serta sikap adil dan manusiawi dari penguji harus jadi standar utama, tanpa itu UKW hanya akan menjadi formalitas administratif yang jauh dari cita-cita awalnya, mencetak wartawan kompeten, berintegritas, dan bermartabat.


Hingga berita ini dibuat, pihak panitia.belum memberikan tanggapan resmi


 




 
Berita Lainnya :
  • Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
  • Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
  • Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
  • Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
  • Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    1 Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2024, Seluruh Pejabat Tinggi Diarak Dengan Perahu Baganduang
    Rabu, 21-08-3024 - 18:56 WIB
    2 Sosialisasi KUHP Baru: Mabuk di Tempat Umum yang Mengganggu Ketertiban Dapat Didenda Rp 10 Juta
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:37 WIB
    3 Geng Motor Mersahkan Masyarakat diTangkap Polresta Pekanbaru Riau
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:34 WIB
    4 Banjir Merendam Jalan Sudirman Ujung Pekanbaru
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:33 WIB
    5 Mengusut Akar Korupsi di Balik Hancurnya Kebun Karet Pemda Kuansing
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:30 WIB
    6 Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka untuk 69 Jabatan Kepala Sekolah SMA/SMK
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:26 WIB
    7 Walikota Pekanbaru Dikabarkan Rombak Pejabat Eselon III dan IV Hari Ini
    Sabtu, 10-01-2026 - 18:23 WIB
    8 Pemprov Riau Segera Bentuk Pansel Baru untuk Seleksi Ulang Komisaris, Dirut dan Direksi BRK Syariah
    Rabu, 07-01-2026 - 20:41 WIB
    9 Libatkan Kemendagri, Penetapan APBD Pekanbaru Tahun 2026 Direncanakan Besok
    Rabu, 07-01-2026 - 20:40 WIB
    10 Plt Gubri Bakal Lantik 15 Pejabat Eselon II Pekan Depan
    Rabu, 07-01-2026 - 20:38 WIB
    11 SPPD dan Sosper Fiktif Diduga Masih Terjadi di Sekretariat DPRD Riau Pada Tahun 2025
    Rabu, 07-01-2026 - 20:36 WIB
    12 Kalapas Bagansiapiapi Beri Pengarahan WBP, Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Kesehatan
    Senin, 05-01-2026 - 21:21 WIB
    13 Pengarahan Awal Tahun 2026, Kalapas Bagansiapiapi Tegaskan WBP Agar Patuhi Peraturan 
    Senin, 05-01-2026 - 21:18 WIB
    14 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers dan Wartawan Tidak Diwajibkan UKW, Namun Profesionalisme Tetap Berlandaskan UU Pers
    Senin, 05-01-2026 - 21:14 WIB
    15 Plt Gubernur Riau Bongkar Borok BUMD: Struktur Gemuk, Kinerja Mandek, PAD Merosot
    Minggu, 04-01-2026 - 21:31 WIB
    16 Kontrak Senyap Rp Triliunan? Pemprov Riau Tak Tahu, Aryaduta Sudah Dikunci Lippo
    Minggu, 04-01-2026 - 21:27 WIB
    17 Empat Tersangka Perambahan Kawasan TAHURA OKH Di Kab. Tanjabtin,  Provinsi Jambi Siap Didangkak
    Minggu, 04-01-2026 - 21:25 WIB
    18 RMRB Bersilaturahmi Dengan LAMR Riau, Ketum DPP Akel , Mari Bersama Jaga Marwah Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:37 WIB
    19 Bomen : Negara dan Lembaga Publik tidak Punya Kewenangan Menentukan “Kelayakan Wartawan
    Kamis, 01-01-2026 - 11:30 WIB
    20 Malam Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Propinsi Riau
    Kamis, 01-01-2026 - 11:27 WIB
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © mediasindonews.com